kievskiy.org

Pengacara Sebut Ferdy Sambo Siap Hadapi Sidang Vonis: Berharap Hakim Tetap Independen dan Bijaksana

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menyatakan bahwa kliennya sudah siap untuk menghadapi sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 hari ini.

Menurutnya mantan Kadiv Propam Polri tersebut sudah mengikhlaskan apapun yang nantinya diputuskan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso.

"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," kata Rasamala melalui pesan tertulis.

Meskipun demikian kata Rasamala, Sambo berharap agar Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang adil di tengah tekanan yang dapat memengaruhi vonis tersebut.

Baca Juga: Dagangan Sepi Pembeli Sejak Ada Tol Cisumdawu, Pedagang Kirim Ubi Busuk dan Tahu Basi ke Kantor CKJT

"Beliau juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk memengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya bu Putri sebagai terdakwa," tuturnya.

Babak akhir sidang pembunuhan Brigadir J

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan memasuki babak akhir setelah bergulir sejak Oktober 2022 lalu. Dua terdakwa yakni Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis lebih dulu dibanding terdakwa lainnya, yakni pada hari ini, Senin 13 Februari 2023.

Sidang pembacaan vonis keduanya itu telah dijadwalkan oleh Majelis Hakim. Baik Sambo dan Putri pun sudah sama-sama mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada 17 Januari 2022 lalu.

Ferdy Sambo dituntut dengan penjara seumur hidup lantaran dinilai jaksa melakukan pembunuhan berencana dan merusak sejumlah alat bukti terkait penembakan Brigadir J. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara atas tuduhan keikutsertaannya dalam pembunuhan berencana terhadap ajudan suaminya tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat