PIKIRAN RAKYAT - Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengatakan bahwa kliennya tidak memiliki persiapan khusus jelang sidang putusan pada Senin, 13 Februari 2023.
Menurutnya, Putri hanya berharap agar Majelis Hakim dapat memutuskan secara adil dengan melihat fakta-fakta di persidangan bukan sebaliknya.
"Tidak ada persiapan khusus menjelang agenda pembacaan vonis. Harapan Kami sederhana, Majelis Hakim memutus berdasarkan hukum, memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang dan tidak didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan," kata Febri melalui keterangan tertulis.
Dia pun menegaskan, pihaknya akan mendukung jika nantinya pelaku atas peristiwa pembunuhan Brigadir J tersebut dapat diberikan hukuman secara maksimal tanpa mengesampingkan rasa keadilan.
Baca Juga: Dagangan Sepi Pembeli Sejak Ada Tol Cisumdawu, Pedagang Kirim Ubi Busuk dan Tahu Basi ke Kantor CKJT
"Saya mendukung pelaku dihukum seadil-adilnya, dan sebaliknya yang bukan pelaku jangan sampai dihukum hanya karena amarah, tekanan ataupun keriuhan di luar persidangan," tuturnya.
Lebih jauh dikatakan Febri bahwa kliennya merupakan korban kekerasan seksual bukan sebaliknya yakni pelaku. Hal tersebut sesuai dengan empat jenis alat bukti yang muncul dalam persidangan.
"Kesimpulan kami ini didasarkan pada 4 jenis alat bukti yang muncul di persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya," katanya.