kievskiy.org

Berharap Putri Candrawathi Diberi Hukuman Berat, Ibunda Brigadir J: Dia Biang Kerok Pembunuhan Berencana

Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. /Antara/Sigid Kurniawan Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Orangtua mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa dijatuhi hukuman berat. Kedua terdakwa pembunuhan berencana ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Rosti Simanjuntak bahkan tak terima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi. Menurutnya, vonis kedua terdakwa masih terlalu ringan mengingat mereka telah menghabisi nyawa putranya.

Dalam pembacaan sidang vonis, Rosti Simanjuntak nampak hadir didampingi dengan sang kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak. Ibunda Brigadir J ini terlilah duduk merenung dan memangku sebuah figura dengan foto anaknya.

Menurut Rosti, Putri harusnya dituntut lebih lama lagi. Menurutnya, tuntutan 8 tahun disebut masih terlalu ringan bagi istri Sambo.

Baca Juga: Cap Putri Candrawathi Berhati Busuk, Ayah Brigadir J: Dia Mengambil Simpati

“Di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia (PC) mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan,” kata Rosti, dikutip dari PMJ News.

Rosti menilai Putri patut dijatuhi sanksi sesuai Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Ibunda Yosua berharap vonis bagi PC bisa membuat pelaku jera.

“Seharusnya mereka melakukan proses hukum. Namun, mereka membantai anak saya, merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab,” ucap Rosti.

Oleh karena itu, orangtua Brigadir J merasa sangat tak terima. Rosti mengaku bahwa pihaknya sangat kecewa pada JPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat