kievskiy.org

Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengunjung Sidang Langsung Bersorak Sorai

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo. /Antara/Akbar Nugroho Gumay.

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso mengatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Saat pembacaan putusan itu, pengunjung sidang langsung bersorak sorai.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim: Perbuatannya Akibatkan Duka Mendalam Bagi Keluarga Korban

Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman, Wahyu Imam Santoso menilai Ferdy Sambo terlalu bertele-tele dan terbelit-belit memberikan keterangan.

Berikut 7 poin yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo:

Pertama,perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat