kievskiy.org

BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023. Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023. Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa pembunuhan Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat (Brigadi J), Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Hal itu disampaikan hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy Sambo bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua.

Baca Juga: Puluhan Calon Jemaah Umrah di Majalengka Tertipu Agen Travel

Berikut 7 poin yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo:

Pertama,perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Ketiga perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.

Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat