kievskiy.org

Hakim: Unsur Pembunuhan Berencana Sambo terhadap Brigadir J Terpenuhi

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023. Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023. Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan unsur pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah terpenuhi.

Hal itu diungkap Wahyu dalam sidang pembacaan amar putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023.

"Menurut pendapat majelis, unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," kata Wahyu di persidangan.

Wahyu menjelaskan, Sambo sedari awal telah memikirkan cara untuk menghilangkan nyawa Brigadir J, terbukti dengan memilih lokasi eksekusi, alat yang akan digunakan, serta melibatkan orang lain.

Baca Juga: Hakim Sebut Unsur Pembunuhan Berencana Brigadir J Terpenuhi, Ragukan Keterangan Ferdy Sambo

"Terdakwa pada saat mengutarakan niatnya kepada Ricky Rizal hingga perkataan menembak korban Yosua kalau melawan dan memanggil saksi Richard dengan mengatakan hal yang sama, bahkan lebih dari tegas daripada itu," ucapnya.

"Serta adanya susunan skenario yang membuat seakan-akan kejadian sebelum atau sesudah penembakan menjadi tembak-menembak sebagai tindakan membela Putri Candrawathi dan membela diri yang semuanya telah dirancang dan dipikirkan dengan baik dan tenang, tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba, tidak pula dalam keadaan terpaksa atau emosional yang tinggi," tuturnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan, Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat