kievskiy.org

Hakim Sebut Sambo Kenakan Sarung Tangan Hitam dan Tembak Brigadir J dengan Senjata Glock 17

Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan atau vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023.

"Majelis hakim memeroleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senpi glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam," ujarnya.

Wahyu mengungkapkan, penembakan tersebut diyakini berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan penyitaan sejumlah barang bukti yakni ditemukan senjata Glock 17 Austria seri numb 135 berisi peluru merek Luger 9mm.

Baca Juga: Harapan Ibunda Brigadir J saat Hadiri Sidang Pembacaan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Dari barbuk tersebut, dapat diketahui bahwa terdakwa memiliki sepucuk senjata api glock 17 Austria dengan nomor seri numb 135 dan dalam magazie, satu di antaranya lima butir peluru tajam merek luger 9mm," ucapnya.

Peluru merek luger Z7 9mm itu, kata Wahyu, identik dengan senjata milik Sambo yang dibawanya ke lokasi kejadian.

"Dalam magazine glock 17 yang digunakan saksi Richard menembak korban Yosua menyisakan 12 butir peluru, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui (ada) 6 butir peluru merek pin 9CA, 5 butir peluru merek SMB 9x19mm, dan satu butir peluru merek luger Z7 9mm," ucapnya.

"Dan peluru merek luger 9mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimilili terdakwa saat dilakukan penyitaan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat