kievskiy.org

Harapan Ibunda Brigadir J saat Hadiri Sidang Pembacaan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak berjalan membawa foto anaknya saat akan menyaksikan sidang vonis dengan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak berjalan membawa foto anaknya saat akan menyaksikan sidang vonis dengan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT – Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang vonis yang digelar hari ini turut dihadiri oleh keluarga Brigadir J yang diwakili oleh ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, didampingi kuasa hukum keluarga, Martin Lukas Simanjuntak yang duduk di kursi depan.

Sambil menggenggam foto putra kesayangannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak terlihat memasuki ruang sidang melalui pintu samping bersama Martin dan langsung duduk di barisan depan bangku pengunjung.

Ibunda Brigadir J menuding bahwa terdakwa Putri Candrawathi merupakan dalang di balik peristiwa pembunuhan anaknya di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J Minta Putri Candrawathi Dihukum Berat: PC Pemicu Pembunuhan

“Di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia (PC) mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum,” ujar Rosti, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Menurutnya, Putri Candrawathi layak diberi hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

“Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman maksimal yang seberat-beratnya terhadap unsur pembunuhan berencana. Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340,” tuturnya.

Sementara itu, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa sidang yang digelar hari ini turut melibatkan tim Gegana untuk mensterilisasi pada malam sebelumnya dan melakukan pengamanan ketat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat