kievskiy.org

Detik-Detik Vonis Ferdy Sambo Cs, Hakim: Tidak Ada Bukti Valid Kekerasan Seksual yang Dilakukan Brigadir J

Brigadir J.
Brigadir J. /Facebook/Rohani Simanjuntak Facebook/Rohani Simanjuntak

PIKIRAN RAKYAT – Sidang vonis hukum kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Nopriansyah yang dilakukan Ferdy Sambo Cs dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.

Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di ruangan Prof. H. Oemar Seno Adji pada pukul 9.30 WIB itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso mengutarakan pertimbangan soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

“Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli tersebut tidak ada bukti pendukung yang mengarah pada kejadian valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu mengingat hal-hal sebagai berikut,” katanya menjelaskan.

“Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan hukum mengatur bahwa relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hierarkis, ketidak setaraan atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan, atau pendidikan dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya,” tutur Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.

Baca Juga: Ada Sidang Vonis Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan Tetap Buka Persidangan Lain

“Dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan yang memiliki posisi lebih rendah, ada dua unsur penting dalam pengertian relasi kuasa di atas, yakni pertama sifat hierarkis yang meliputi posisi antar individu yang lebih rendah atau lebih tinggi dalam satu kelompok atau tanpa kelompok. Kedua ketergantungan, artinya seseorang bergantung kepada orang lain karena status sosial, budaya, pendidikan, dan ekonomi,” jelas Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.

“Kedua unsur relasi kuasa tersebut menimbulkan adanya ketimpangan relasi kuasa, sehingga penyebab utama terjadinya kekerasan seksual. Ketimpangan relasi kuasa ini dapat terjadi ketika pelaku merasa bahwa dirinya memiliki posisi yang lebih unggul juga dominan dibandingkan si korban,” kata Ketua Majelis Hakim.

Oleh karena itu, Ketua Majelis Hukum menilai bahwa posisi relasi kuasa Putri Candrawathi lebih dominan dibandingkan Brigadir J.

Baca Juga: Pakar Nilai Masyarakat Seharusnya Tak Mengeksklusifkan Kasus Ferdy Sambo

“Dari pengertian di atas maka disebutkan orang yang memiliki posisi lebih unggul juga dominan dalam hal ini adalah Putri Candrawathi dikarenakan Putri merupakan istri dari terdakwa yang menjabat sebagai Kadiv Propam dan latar belakang pendidikan Putri adalah seorang dokter gigi sementara korban Nopriansyah yang hanya lulusan SLTA dan seorang ajudan dengan pangkat brigadir yang ditugaskan sebagai ajudan terdakwa untuk membantu Putri Candrawathi baik sebagai supir dan tugas-tugas lainnya,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat