kievskiy.org

Sebut Isu Pelecehan Seksual Istri Sambo Patut Dikesampingkan, Hakim: Tak Dapat Dibuktikan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 2 Februari 2023. /Antara/Aprillio Akbar/nym.

PIKIRAN RAKYAT - Isu pelecehan telah lama mewarnai kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Terdakwa sekaligus istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengklaim dirinya sebagai korban kekerasan seksual yang sempat dilakukan oleh mendiang.

Dalam sidang pembacaan vonis hari ini, hakim kembali menyinggung isu pelecehan yang dikedepankan oleh pihak Ferdy Sambo sebagai motif pembunuhan. Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso menilai hal yang diklaim Putri Candrawathi melatarbelakangi penembakan di Duren Tiga tidak dapat dibuktikan secara hukum.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," katanya.

Alih-alih kekerasan seksual, hakim menduga perbuatan Yoshua membuat istri Sambo sakit hati sehingga ada kehendak dari para terdakwa untuk menghabisi nyawa korban.

Baca Juga: Hakim Sebut Sambo Kenakan Sarung Tangan Hitam dan Tembak Brigadir J dengan Senjata Glock 17  

"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut kemudian mulai terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Yosua Hutabarat, diawali dengan Kuat Ma'ruf meminta kepada Putri Candrawathi menghubungi terdakwa agar korban Yosua Hutabarat tidak menjadi duri dalam rumah tangga," kata hakim.

"Menurut majelis hakim adanya sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," katanya.

Oleh karena syak wasangka ini, Hakim menilai klaim pelecehan seksual dalam kasus ini patut dikesampingkan.

Baca Juga: Prediksi Skor Liverpool Vs Everton di Liga Inggris, Lengkap dengan Susunan Pemain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat