kievskiy.org

Sempat Membantah, Ferdy Sambo Diyakini Tembak Brigadir J di Rumah Duren Tiga Menurut Hakim

Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Rivan Awal Lingga Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT – Sidang vonis hukum kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 pukul 09.30 WIB. Sidang vonis hukum terhadap dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudan pribadi mantan Kadiv Propam Polri itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Dalam sidang tersebut, Wahyu Iman Santoso mengungkap keyakinannya bahwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J dalam eksekusi pembunuhan yang dilakukan di Rumah Duren Tiga.

“Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nopriyansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Menurut Wahyu Iman Santoso, Majelis Hakim memperoleh keyakinan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Pertimbangan pertama adalah keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum menciptakan skenario tembak-menembak.

Baca Juga: Duel Fans Fanatik Sambo-Bharada E, Saling Minta Keadilan

Kedua, keterangan dari ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Adzan Romer, yang sempat melihat Ferdy Sambo menjatuhkan senjata api jenis HS dan memasukannya ke dalam saku celana.

Tak hanya itu, keyakinan Majelis Hakim semakin diperkuat lewat keterangan mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samuel yang menyebut Ferdy Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan pada saat pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Keterangan saksi ahli juga memperkuat keyakinan Majelis Hakim bahwa Ferdy Sambo turut serta menembak Brigadir J. Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia menyebut bahwa penggunaan sarung tangan dapat mencegah adanya jejak DNA dalam barang. Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani juga menyebut ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh Brigadir J.

Sementara itu, dalam hasil penyelidikan, ditemukan bahwa pistol Bharada E yang hanya berkapastitas maksimal 17 peluru, yang tidak pernah terisi penuh, masih menyisakan 12 peluru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat