kievskiy.org

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim: Perbuatannya Akibatkan Duka Mendalam bagi Keluarga Korban

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis atau putusan hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, pada Senin, 13 Februari 2023.

Sambo dinilai terbukti bersalah dan memenuhi unsur Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melajukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan Sambo. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Baca Juga: 7 Poin yang Memberatkan Sambo hingga Dihukum Mati

Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini, sebagai Kadiv Propam.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," katanya.

Sementara tidak ada hal yang meringankan terdakwa menurut hakim.

Dalam dakwaan, Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat