kievskiy.org

Bongkar 'Faktor X' Ferdy Sambo Cs Divonis Lebih Berat, Kejagung: Berhasil Meyakinkan

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim menjatuhi vonis mati pada Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023 lalu. Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap menghadapi banding dari pihak terdakwa apabila yang bersangkutan memutuskan untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

Meski begitu, diakui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, untuk saat ini pihaknya belum bisa menyatakan sikap atas vonis yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo karena masih perlu melakukan kajian lebih dalam. Ketut juga mengatakan Kejagung akan melihat terlebih dahulu langkah apa yang diambil kuasa hukum terdakwa untuk meringankan vonis kliennya.

“Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Kejaksaan Agung masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin (13/2) dan Selasa (14/2) untuk menentukan langkah selanjutnya, dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa beserta penasehat hukumnya,” kata Ketut.

Di sisi lain, Kepala Kejagung menyoroti perbedaan dalam ancaman pidana atau strafmaat antara vonis yang diberi hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) pada sang Mantan Kadiv Propam. Menurutnya, perbedaan itu menunjukkan keberhasilan jaksa dalam meyakinkan Majelis Hakim atas adanya pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa.

Baca Juga: Daftar Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Ricky Rizal 

“Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,” katanya.

Kejagung berpendapat, seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodasi dalam vonis majelis hakim di perkara tersebut. Ketut selanjutnya mengapresiasi ketegasan hakim dalam mengadili para terdakwa.

Secara terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar turut mengomentari sikap hakim dalam menangani kasus tersebut. Fickar berpendapat hakim telah menangkap rasa keadilan masyarakat yang turut diresahkan oleh kasus polisi tembak polisi itu.

“Itulah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang ditangkap oleh Majelis Hakim. Untuk Ferdy Sambo, majelis hakim secara jelas menyatakan tidak ada hal yang meringankan sama sekali bahkan tidak melihat penyesalan, karena itu hukumannya maksimal mati” kata Fickar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat