kievskiy.org

Kejagung Pelajari Putusan Majelis Hakim Terkait Kasus Ferdy Sambo: Lihat Perkembangan Hukum

Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Antara/Muhammad Adimaja/hp.

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung masih mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo yang telah dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, menyebutkan pihaknya belum menentukan sikap terkait putusan tersebut. Namun jika perkara tersebut berlanjut ke tahap selanjutnya, pihaknya siap untuk menghadapinya.

“Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Kejaksaan Agung masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin (13/2) dan Selasa (14/2) untuk menentukan langkah selanjutnya, dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa beserta penasehat hukumnya,” kata Ketut Selasa 14 Februari 2023.

Ketut juga beranggap perbedaan dalam ancaman pidana (strafmaat) hukuman antara majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), sudah biasa terjadi. Namun, beratnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa menunjukkan JPU berhasil meyakinkan hakim dalam membuktikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan para terdakwa.

Baca Juga: Divonis Lebih Berat, Ricky Rizal Beri Pernyataan Menohok

Seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum, lanjut Ketut telah diakomodasi dalam vonis majelis hakim di perkara tersebut.

Ketut pun menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo, pidana 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, pidana 15 tahun kepada Kuat Maruf dan pidana 13 tahun kepada Ricky Rizal.

“Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat