kievskiy.org

Divonis Lebih Berat, Ricky Rizal Beri Pernyataan Menohok

Ricky Rizal saat sidang vonis di PN Jaksel,
Ricky Rizal saat sidang vonis di PN Jaksel, /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Satu per satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhi vonis usai menjalani proses peradilan sejak penghujung tahun 2022 lalu. Terbaru, anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo baru saja divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Februari 2023.

Ricky Rizal dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 sehingga sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi tuntutan 8 tahun penjara. Namun berbeda dari usulan jaksa, Hakim akhirnya memberi hukuman lebih berat karena menimbang dua faktor di belakangnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

Unsur yang memberatkan vonis Ricky di antaranya kerap menyampaikan kesaksian yang berbelit dan dianggap telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo 15 Februari 2023: Kabar Baik Soal Karier Akan Kamu Dengar Hari Ini

"(Pertama), terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Wahyu di persidangan.

"(Kedua), perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," ujarnya.

Meski demikian, hakim juga mengatakan ada beberapa hal yang dinilai meringankan RR dan turut diperhitungkan dalam putusan. Diketahui, RR memiliki istri dan 3 anak yang masih kecil.

"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat