kievskiy.org

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal akan Ajukan Banding

Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Pengacara Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar, menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keputusan itu diambil secara langsung oleh Ricky Rizal dan tim kuasa hukumnya usai mendengarkan sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.

"Dia akan banding terhadap putusannya, banding," kata Erman.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman penjara selama 13 tahun terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Wibowo: Saya Tak Ada Niat Bunuh Yosua

Hakim menilai Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam pembunuhan Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa, 14 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujarnya menambahkan.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman penjara 8 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat