kievskiy.org

Pemberat Vonis Ricky Rizal Wibowo: Berbelit dan Mencoreng Nama Baik Kepolisian

Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni 8 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membeberkan dua hal yang menjadi pemberat bagi Ricky dalam vonis tersebut.

"(Pertama), terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Wahyu di persidangan.

Baca Juga: Lebih Berat dari Tuntutan, Ricky Rizal Wibowo Divonis 13 Tahun

"(Kedua), perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," katanya melanjutkan.

Sementara itu, hakim juga menyampaikan hal yang meringankan bagi Ricky yakni masih memiliki tanggungan.

"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Ricky Rizal Wibowo menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo dan istrinya yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Maruf.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat