kievskiy.org

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Lempar Salam Metal ke Jaksa

Potret Kuat Maruf salam metal ke arah JPU.
Potret Kuat Maruf salam metal ke arah JPU. /Antara/Indrianto Eko Suwarso dan PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Kuat Maruf divonis hukuman pidana 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kuat Maruf duduk sejenak di kursi di hadapan majelis hakim setelah mendengarkan vonis itu.

Setelah majelis hakim menutup sidang itu, Kuat langsung berdiri dan menghampiri tim penasihat hukumnya. Mereka tampak berusaha menenangkan Kuat setelah divonis 15 tahun penjara.

Kemudian, Kuat berjalan keluar ruang sidang. Tepat saat melewati baris kursi jaksa penuntut umum (JPU), Kuat memberikan gestur jari 'salam metal' kepada mereka.

Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Disebut Ikut Merencanakan Pembunuhan Brigadir J

Selanjutnya, Kuat  berjalan keluar ruang sidang untuk memakai rompi tahanan lalu kembali ke ruang tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas vonis yang diterimanya itu, Kuat menyatakan akan mengajukan banding. Alasan Kuat akan mengajukan banding yaitu karena dirinya merasa bukan sebagai eksekutor pembunuhan dan tidak berencana membunuh Brigadir J.

“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” ujar Kuat.

Baca Juga: Ibu dan Ayah Yosua Bersyukur Vonis 15 Tahun Kuat Maruf: Dia Pura-pura Bodoh untuk Kelabui Hakim

Vonis hukuman 15 tahun penjara itu merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Kuat dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada 8 Juli 2022 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat