kievskiy.org

JPU Tegas Minta Hakim Tolak Pleidoi Kuat Maruf: Sama Sekali Tidak Menyentuh

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Selain Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Bharada E yang diberi kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan yang dijatuhi oleh Jaksa penuntut Umum (JPU), satu terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf juga mengikuti sidang yang sama. Dalam pleidoi yang dilakukan pada Selasa 24 Januari 2023, Kuat Maruf bersikukuh bila dirinya tidak mengetahui apa-apa.

Ajudan Ferdy Sambo ini juga curhat masih tak mengerti mengapa dirinya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus kejahatan berat. Dia bersumpah tak sampai hati merencanakan apalagi terlibat dalam pembunuhan di Duren Tiga tahun lalu.

“Saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua,” kata Kuat.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai Tersangka Perampokan di Rumah Dinas Walkot Blitar

“Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya,” katanya.

Tanggapan Jaksa

Merespons nota pembelaan Kuat Maruf, Jaksa justru meminta kepada majelis hakim untuk menolak pleidoi yang bersangkutan karena dianggap berisi cuhat semata. Lebih lanjut, JPU menilai, klaim-klaim yang disampaikan sopir Ferdy Sambo itu juga tidak bersentuhan dengan pokok perkara persidangan.

“Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik menanggapi mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Maruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara,” kata jaksa.

Pembelaan pribadi yang dibacakan Kuat Maruf dianggap JPU perlu dikesampingkan karena bertolak belakang dengan fakta di persidangan. Berdasarkan hasil analisis jaksa, sosok tersebut juga terbukti berperan serta dalam merencanakan penembakan pada korban.

Baca Juga: Sejumlah Pemain Arema FC Terluka Imbas Insiden Pelemparan Batu, Ada yang Mendapat Perawatan di RS

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat