kievskiy.org

Yakini Kuat Maruf Saksi Hidup Perselingkuhan Putri dan Yoshua, Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara

Kuat Maruf dalam Sidang tuntutan terdakwa.
Kuat Maruf dalam Sidang tuntutan terdakwa. Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT – Kuat Maruf, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berancana Brigadir J dituntut 8 tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), pada Senin, 16 Januari 2023.

Di antara bacaan tuntutan dari JPU, Kuat diyakini menjadi saksi hidup adanya perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Nopriansyah Yoshua Hutabarat, sebagai akar konflik yang berakhir menewaskan korban.

Jaksa memetakan beberapa rasionalisasi sehingga pihak mereka sampai pada simpulan tersebut.  Menurut jaksa, yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, bukan pelecehan melainkan perselingkuhan.

Hal ini lantaran sebagaimana keterangan Putri, ia tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan, padahal ada Susi ART Sambo yang jadi saksi.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Tagihan BPJS Kesehatan Dikirim via WhatsApp? Simak Faktanya

Putri juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan terjadi, padahal berprofesi sebagai dokter yang seyogianya peduli pada kesehatan dan kebersihan.

Dasar simpulan perselingkuhan lainnya adalah Ferdy Sambo yang tidak menyuruh istrinya visum padahal seorang aparat yang paham betul krusialnya bukti tersebut, lalu membiarkan PC bersama pelaku dalam satu mobil yang sama dalam perjalanan jauh Magelang-Jakarta.

Adapun simpulan Kuat Maruf diyakini mengetahui adanya perselingkuhan Putri-Yoshua muncul dari kesaksiannya sendiri terkait 'duri dalam rumah tangga', saat dia mendesak PC melapor pada Sambo.

Di sisi lain, bantah telak simpulan jaksa, kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan bahwa tidak ada saksi yang mengatakan hal tersebut di persidangan alias interpretasi jaksa sama sekali keliru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat