kievskiy.org

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara atas Pembunuhan Brigadir J

Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Kuat Maruf terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang pembacaan tuntutan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada, Senin, 16 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap kuat Maruf dengan penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa menilai sejumlah keterangan mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa saling berkesesuaian.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Berharap Dituntut Bebas

Berdasarkan unsur tersebut, Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Dengan demikian, unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu telah terpenuhi, terbukti secara sah, dan meyakinkan menurut hukum. Unsur merampas nyawa orang lain lain telah terpenuhi secara sah menurut hukum," katanya.

Dalam tuntutannya, jaksa juga membacakan hal yang memberatkan yakni perbuatan Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa, Kuat menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat