kievskiy.org

Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Berharap Dituntut Bebas

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Kuat Maruf berharap jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan bebas terhadap dirinya atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, menuturkan, harapan tersebut sesuai dengan fakta persidangan di mana Kuat tidak terbukti terlibat.

"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Joshua di Duren Tiga," ujarnya kepada wartawan, Senin, 16 Januari 2023.

Menurutnya jika melihat dakwaan kepada kliennya yakni Pasal 340 sama sekali tidak terbukti dalam fakta persidangan. Termasuk soal penembakan atau Pasal 338.

Baca Juga: Ferry Irawan Ternyata Sudah 3 Kali Menikah, Istri Pertama Ungkap Hal Mengejutkan

"Ada dua lokasi yang diduga awal adanya perencanaan pembunuhan (340) Magelang dan Saguling. Di kedua lokasi ini KM sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan FS," ucapnya.

"Kalau Pasal 338 KM sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Joshua adalah Richard," tuturnya.

Dalam perkara ini Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo.

Dalam dakwaan, Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan tersebut dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat