kievskiy.org

Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Hadapi Sidang Replik Hari Ini

Ilustrasi sidang pembacaan replik Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Rizky Rizal.
Ilustrasi sidang pembacaan replik Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Rizky Rizal. /Pixabay/qimono Pixabay/qimono

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, akan menghadapi sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Januari 2023.

Selain Sambo, terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf juga akan menghadapi sidang pembacaan replik.

"Sidang pembacaan replik dengan terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi.

Sebagaimana diketahui, replik merupakan salah satu tahapan akhir dalam persidangan sebelum hakim membacakan vonis terhadap para terdakwa.

Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo dan Cara Polri Perbaiki Citra Lembaga

Pembacaan replik artinya, dalam ranah hukum, adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam suatu perkara, dalam hal ini pembunuhan berencana Brigadir J oleh Sambo Cs.

Selain pembacaan replik, PN Jakarta Selatan juga mengagendakan sidang tuntutan terkait obstruction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir J.

Para terdakwa dalam perkara OOJ di antaranya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Adapun dalam perkara ini, Sambo dituntut penjara seumur hidup, kemudian Bharada E 12 tahun, sementar Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat