kievskiy.org

Sidang Kasus Kanjuruhan Ditunda Lagi karena Tergugat Mangkir, Hakim: Berikutnya Tak Hadir, Mediasi

Ilustrasi gugatan Kanjuruhan. Suporter Arema FC (Aremania) melakukan aksi membawa spanduk dan poster saat berunjuk rasa memperingati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan di jalan Basuki Rahmat, Malang, Jawa Timur, Kamis, 10 November 2022.
Ilustrasi gugatan Kanjuruhan. Suporter Arema FC (Aremania) melakukan aksi membawa spanduk dan poster saat berunjuk rasa memperingati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan di jalan Basuki Rahmat, Malang, Jawa Timur, Kamis, 10 November 2022. /Antara/H. Prabowo

PIKIRAN RAKYAT – Kembali ditunda, sidang gugatan perdata sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan terancam berakhir mediasi. Sidang yang harusnya dilaksanakan hari ini, Selasa, 24 Januari 2023, lagi-lagi ditunda lantaran mangkirnya tergugat.

Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya mengkonfirmasi absennya sejumlah pihak tergugat dan turut tergugat dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Jawa Timur.

"Sidang ditunda selama tiga minggu," kata Judi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, 24 Januari 2023.

Dengan demikian, sidang perdata atas laporan para korban Tragedi Kanjuruhan tersebut resmi ditunda untuk kemudian dilanjutkan kembali pada 14 Februari 2023 mendatang.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Jelang Duel Southampton vs Newcastle di Carabao Cup: Rekor The Magpies jadi Sorotan

Sidang dimulai sekira pukul 11.40 WIB siang tadi. Judi membenarkan sejumlah pihak-pihak tergugat tidak hadir, diantaranya dari pihak kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain Kapolri Listyo Sigit Prabowo, pihak tergugat lain yang juga absen adalah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Judi memberikan satu kali lagi kesempatan. Jika dalam sidang ketiga pihak-pihak tersebut tidak hadir kembali maka otomatis proses mediasi menjadi pilihan terakhir.

"Kalau panggilan berikutnya tidak hadir, maka sidang dilanjutkan ke mediasi," kata Judi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat