kievskiy.org

Alasan Hakim Vonis Kuat Maruf 15 Tahun Penjara: Ancam hingga Kejar Brigadir J Pakai Pisau

Kenapa vonis hukuman Kuat Maruf lebih ringan dari Putri Candrawathi?
Kenapa vonis hukuman Kuat Maruf lebih ringan dari Putri Candrawathi? /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Kuat Maruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) divonis 15 tahun penjara. Menurut hakim anggota, Morgan Simanjuntak menilai terdakwa menghendaki pembunuhan terhadap korban.

Morgan juga menjelaskan Kuat Maruf terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah. Di Magelang, Kuat Maruf mengancam Brigadir J dan bahkan mengejarnya dengan pisau.

"Dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur, membawa pisau tersebut ke Saguling hingga ke Duren Tiga (Jakarta Selatan)," papar Morgan, di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Lebih lanjut, majelis hakim menyimpulkan bahwa Kuat Ma’ruf juga bertemu dengan Ferdy Sambo di lantai 3 Rumah Saguling, Jakarta Selatan. Tujuan dari pertemuan Kuat Ma’ruf dengan Ferdy Sambo adalah untuk memperkuat cerita dari Putri Candrawathi mengenai perbuatan Yosua di Magelang.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Harap Semua Terdakwa Dihukum Mati atau Penjara Seumur Hidup: Sesuai Pasal 340

Oleh karena itu, menurut hakim, Kuat Ma’ruf memiliki peran penting bagi Putri Candrawathi untuk meyakinkan Ferdy Sambo mengenai peristiwa yang dialami Putri di Magelang.

"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46,” kata Morgan.

Baca Juga: Ratusan Perempuan Cimahi Dilatih Keluarga Tanggap Bencana Alam, Dikdik: Penggerak Kelompok Lain

Hal yang memperberat hukuman Kuat Maruf:

Pertama, Kuat dinilai tidak sopan di persidangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat