kievskiy.org

Poin Pemberat Kuat Ma'ruf hingga Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf menjalani sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Kuat Ma'ruf menjalani sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023. /Pikiran Rakyat/Munady

PIKIRAN RAKYAT - Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni 8 tahun penjara.

Hakim pun menuturkan sejumlah hal yang menjadi pemberat bagi Kuat dalam vonis tersebut.

Pertama Kuat dinilai tidak sopan di persidangan. Kedua Kuat dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Parfum Mobil Terbaik, Tidak Bikin Mual dan Tahan Lama

"(ketiga) Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.

Keempat lanjut Wahyu, Kuat tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan.

Sementara itu hakim juga menyampaikan hal yang meringankan bagi Kuat yakni masih memiliki tanggungan. 

"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ujarnya.

Baca Juga: Pengamanan Sidang Vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat