kievskiy.org

Jalani Persidangan Hari Ini 14 Februari 2023, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf menjalani sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Kuat Ma'ruf menjalani sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023. /Pikiran Rakyat/Munady

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Kuat Ma'ruf dengan hukuman penjara selama 15 tahun terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim menilai Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam kematian Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa, 14 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Lucky Hakim Mundur sebagai Wakil Bupati Indramayu

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman penjara 8 tahun. Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Sebelumnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah lebih dulu menjalani sidang vonis. Sambo divonis hukuman mati sementara isterinya 20 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat