kievskiy.org

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Lama dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 14 Februari 2023.

Hakim menyatakan bahwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ayah Brigadir J: Kalau Puas, Itu Ada Unsur Dendam

Adapun pertimbangan yang dijelaskan oleh Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak bahwa majelis hakim meyakini Kuat Maruf menghendaki permbunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keyakinan tersebut didasari oleh berbagai tindakan yang dilakukan oleh Kuat Maruf, seperti mengejar Yosua dengan pisau saat berada di Magelang; membawa pisau dapur tersebut ke Rumah Saguling, Jakarta; hingga ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan, padahal Kuat Ma’ruf tidak mengikuti tes PCR (Polymerase Chain Reaction).

Selain itu, hakim menyimpulkan bahwa Kuat Maruf terbukti turut terlibat dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Cari Keadilan, Orangtua Brigadir J Ikut Pantau Persidangan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan

Kemudian, hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Kuat Maruf. Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni hakim menilai bahwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali segala perbuatannya saat memberikan keterangan di dalam persidangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat