kievskiy.org

Lebih Berat dari Tuntutan, Ricky Rizal Wibowo Divonis 13 Tahun

Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman 13 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim menilai Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam pembunuhan Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa, 14 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Pengamanan Sidang Vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman penjara 8 tahun.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Ricky Rizal Wibowo menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Maruf.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Sambo dan Putri sudah lebih dulu menjalani sidang vonis. Sambo divonis hukuman mati, sementara istrinya divonis 20 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat