kievskiy.org

Dua Poin Meringankan Vonis Ricky Rizal: Ada Tanggungan Keluarga dan Diharapkan Memperbaiki Sikap

Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni 8 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan ada dua poin yang meringankan Ricky Rizal Wibowo. Pertama, masih memiliki tanggungan keluarga.

"(Poin kedua), terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ucap Wahyu di persidangan, Selasa, 14 Februari 2023.

Baca Juga: Pemberat Vonis Ricky Rizal Wibowo: Berbelit dan Mencoreng Nama Baik Kepolisian

Selain itu, Wahyu juga membeberkan dua poin yang memberatkan vonis Ricky Rizal Wibowo yakni berbelit-belit sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

"(Poin kedua), perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Ricky Rizal Wibowo menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Maruf.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat