kievskiy.org

Kuat Maruf Ajukan Banding Usai Divonis 15 Tahun: Saya Tidak Membunuh dan Berencana

Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Kuat Maruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) divonis 15 tahun penjara. Sopir Ferdy Sambo itu menyatakan akan mengajukan banding.

“Iya (banding). Saya akan banding,” ujar terdakwa Kuat Ma’ruf kepada wartawan setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Alasan Kuat Maruf mengajukan banding karena ia merasa tidak ikut berencana dan membunuh Brigadir J. "Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," katanya.

Menurut hakim anggota, Morgan Simanjuntak menilai terdakwa menghendaki pembunuhan terhadap korban.

Baca Juga: Pemberat Vonis Ricky Rizal Wibowo: Berbelit dan Mencoreng Nama Baik Kepolisian

Morgan juga menjelaskan Kuat Maruf terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah. Di Magelang, Kuat Maruf mengancam Brigadir J dan bahkan mengejarnya dengan pisau.

"Dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur, membawa pisau tersebut ke Saguling hingga ke Duren Tiga (Jakarta Selatan)," papar Morgan, di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Lebih lanjut, majelis hakim menyimpulkan bahwa Kuat Ma’ruf juga bertemu dengan Ferdy Sambo di lantai 3 Rumah Saguling, Jakarta Selatan. Tujuan dari pertemuan Kuat Ma’ruf dengan Ferdy Sambo adalah untuk memperkuat cerita dari Putri Candrawathi mengenai perbuatan Yosua di Magelang.

Baca Juga: Amnesty International sampai PGI Tolak Ferdy Sambo Divonis Mati: Berlebihan, Hakim Bisa Lebih Adil Tanpa Itu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat