kievskiy.org

Amnesty International sampai PGI Tolak Ferdy Sambo Divonis Mati: Berlebihan, Hakim Bisa Lebih Adil Tanpa Itu

Terbukti dan dijatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo
Terbukti dan dijatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo /Aprillio Akbar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang kemanusiaan hingga Persekutuan Gereja menolak vonis mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo. Mereka menilai, hakim bisa lebih adil tanpa vonis tersebut.

Terdakwa pembunuhan Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat (Brigadi J), Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Hal itu disampaikan hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy Sambo bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," katanya.

Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo pun menuai penolakan dari berbagai organisasi. Beberapa di antaranya adalah Amnesty International Indonesia dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).

Baca Juga: Pakar Hukum Tanggapi Vonis Ferdy Sambo: Hakim Gunakan Keterangan Eliezer sebagai Dasar

Amnesty International Indonesia

Amnesty International Indonesia menanggapi vonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan hakim bisa lebih adil meski tanpa vonis mati.

“Perbuatannya memang tergolong kejahatan yang serius dan sulit ditoleransi. Terlebih mengingat kapasitasnya sebagai kepala dari polisinya polisi. Komnas HAM menyebut kasus ini sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan. Artinya perbuatan itu tergolong kejahatan di bawah hukum internasional. Meski Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak untuk hidup,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Februari 2023.

“Amnesty tidak anti penghukuman, kami sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum yang berat tetapi tetap harus adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. Ini hukuman yang ketinggalan zaman,” ujar

“Kami menghormati putusan hakim yang telah berusaha untuk memenuhi rasa keadilan korban dan juga khalayak umum. Namun hakim bisa lebih adil, tanpa harus memvonis mati Sambo,” kata Usman Hamid menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat