kievskiy.org

Pakar Hukum Tanggapi Vonis Ferdy Sambo: Hakim Gunakan Keterangan Eliezer sebagai Dasar

Ferdy Sambo mendapat vonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo mendapat vonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo, salah satu terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pakar hukum Bambang Widjojanto menilai hakim teliti karena mengulik fakta dan informasi hingga ke akarnya.

Bambang mencatat ada tiga hal penting. Pertama, keterangan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator dijadikan acuan dan divalidasi dengan keterangan para saksi. Kedua, kebohongan konsisten yang dilakukan terdakwa bisa diruntuhkan. Ketiga, hakim benar-benar meresapi kasus ini.

“Dia (hakim) seluruhnya hampir menggunakan keterangan Eliezer sebagai dasar. Dan kemudian bukan hanya keterangan Eliezer tapi dia mengintegrasikan dengan keterangan yang lainnya. Tapi di sisi yang lainnya, terdakwa tuh dilihat persis oleh hakim,” ucap Bambang.

Di sisi lain, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tak percaya pada narasi ‘tembak-menembak’ yang mulanya melekat pada kasus ini. Novel yakin bahwa Brigadir J ditembak, bukan terlibat baku tembak.

Baca Juga: Sejarah Pertemuan Persib Bandung vs PSM Makassar di Liga Indonesia, Duel Klasik dengan Tradisi Panjang

Sebagai mantan penyidik, perasaannya mengatakan bahwa Ferdy Sambo turut terlibat dalam kasus ini. Ia menerangkan, pada penyelidikan awal kasus ini menarik banyak pihak.

“Awal-awal banyak pihak yang kemudian ditarik untuk mengatakan bahwa terjadinya tembak-menembak mulai dari Kompolnas, Humas Polri, Kapolres Jakarta Selatan, dan banyak pihak diarahkan, digiring untuk harus bicara,” ujar Novel.

Pada akhirnya, Richard Eliezer membongkar bahwa ‘tembak-menembak’ hanyalah sebuah skenario. Menurut keterangan Ferdy Sambo, Brigadir J sudah tewas saat dirinya tiba di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Salam Metal ke Jaksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat