kievskiy.org

Hormati Vonis Ferdy Sambo, Komnas HAM Beri Sentilan Soal Hukuman Mati

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Senin, 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Senin, 13 Februari 2023. /Antara/Muhammad Adimaja/hp.

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi putusan sidang yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Dalam keterangannya, Komnas HAM menghargai putusan tersebut, tetapi mereka menilai kalau hukuman mati di Indonesia ke depannya perlu dihapus.

Hal itu disampaikan Komnas HAM melalui keterangan pers tertulisnya yang berisi lima poin penjelas tentang tanggapannya terhadap vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Di poin pertama, Komnas HAM menghargai putusan yang telah disampaikan oleh hakim dengan menjatuhi hukuman mati kepada Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Pihaknya juga sepakat bahwa kejahatan yang dilakukan Sambo adalah kejahatan yang serius dan pelakunya adalah seorang aparat yang seharusnya menegakkan hukum. Hal ini tertulis di poin kedua dalam keterangannya.

Baca Juga: Soroti Kasus Sopir Fortuner Perusak Brio di Senopati, Mahfud MD: Ini Seperti Film Gangster

Sementara itu, di poin ketiga, Komnas HAM menyampaikan dukacita atau belasungkawa kepada keluarga Brigadir J lantaran sang anak telah menjadi korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

"Komnas HAM turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin.

Dalam poin kelima, Komnas HAM menyampaikan ketidaksetujuan terhadap hukuman mati yang masih diterapkan di Indonesia.

"Meski hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights), tetapi hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat