kievskiy.org

Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Pengacara: Ada Upaya Hukum Selanjutnya

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023). /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati. Keputusan tersebut dikatakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pada Senin, 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," katanya, dikutip pada Selasa, 14 Februari 2023.

Hakim menyebutkan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tak hanya itu, hakim menyatakan Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, hakim menyebutkan jika kebijakan vonis tersebut diputuskan dengan mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk hal yang memberatkan bagi Ferdy Sambo.

Baca Juga: Polri Buka Suara Soal Vonis Mati Ferdy Sambo

Sementara itu, pengacara pihak Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan bahwa kliennya itu telah mempersiapkan diri dengan risiko hukuman yang paling tinggi terhadapnya. Namun, pihaknya tetap mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan menyusul putusan hakim tersebut.

“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” ujarnya.

“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati (putusan hakim). Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Arman Hanis pun turut menyampaikan rasa kecewanya terhadap putusan hukuman yang dijatuhi untuk Putri Candrawathi. Diketahui, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat