kievskiy.org

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Komarudin Simanjuntak dan Mahfud MD Beri Komentar

Ferdy Sambo mendapat vonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo mendapat vonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. /Antara/Aprillio Akbar Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT – Terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Dalam putusan vonisnya, Majelis Hakim menjelaskan berbagai pertimbangan baik yang memberatkan maupun meringankan terdakwa Ferdy Sambo. Adapun hal yang memberatkan mantan Kadiv Propam itu yakni perbuatannya terhadap sang ajudan yang telah mengabdi selama tiga tahun.

“Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban,” ujarnya.

Baca Juga: Soroti Kasus Sopir Fortuner Perusak Brio di Senopati, Mahfud MD: Ini Seperti Film Gangster

Hakim mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat serta mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia lantaran telah melibatkan banyak anggota dalam kasusnya.

Kemudian, dikatakan bahwa Ferdy Sambo dianggap berbelit-belit selama menjalani persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, hakim menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonis suami dari Putri Candrawathi itu.

“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” katanya dilansir Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Komarudin Simanjuntak menilai bahwa terdakwa Ferdy Sambo layak divonis mati dalam kasus penghilangan nyawa ajudannya. Menurutnya, putusan vonis tersebut sudah sesuai sebagaimana yang telah hakim katakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat