kievskiy.org

Polri Buka Suara Soal Vonis Mati Ferdy Sambo

Meski Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati, warganet mengaku tidak ingin terlalu merasa senang, ada apa?
Meski Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati, warganet mengaku tidak ingin terlalu merasa senang, ada apa? /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan keputusan hakim soal vonis Ferdy Sambo harus dihargai semua pihak. Ia juga enggan mengomentari lebih lanjut mengenai hasil persidangan Ferdy Sambo itu.

"Keputusan hakim PN Jakarta Selatan harus dihargai oleh semua pihak," kata Dedi di Jakarta, Senon 13 Februari 2023.

Sebelumnya, Mejelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Pengamat Politik Unpad: Partisipasi Pemilih Muda 2024 Cenderung Rendah tapi Potensial bagi Parpol

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Kata Pakar dan Pengamat

Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat putusan hukuman mati ini tentunya bukan prestasi Polri dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pakar: Hakim Betul-Betul Independen

Meskipun proses penyidikan 'diselesaikan' melalui kepolisian, tapi kasus ini terbongkar karena adanya desakan dari masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat