kievskiy.org

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pakar: Hakim Betul-Betul Independen

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. Vonis disampaikan hakim ketua Wahyu Iman Santoso, pada Senin, 13 Februari 2023.

Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho, vonis tersebut menunjukkan independensi majelis hakim.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Anggota Keluarga Justru Doakan Kesehatan

Dia juga mengatakan, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut telah menerapkan unsur pembuktian yang ada.

"Artinya, dengan vonis mati ini, hakim betul-betul independen," ujarnya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Senin.

Lebih lanjut, Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed ini menyampaikan, majelis hakim tidak terpengaruh suara-suara yang terkait dengan gerakan bawah tanah, gerakan bawah air, dan sebagainya. Bahkan menurutnya, hakim tampak mengadopsi apa yang dilakukan oleh penuntut umum hampir 90 persen.

Baca Juga: 5 Poin Penting Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat