kievskiy.org

Simak Pasal-pasal yang Menjerat Ferdy Sambo hingga Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. /Antara/Aprillio Akbar Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT – Sidang vonis hukuman kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo telah rampung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023 sekira pukul 15.30 WIB.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis hukuman maksimal terhadap Ferdy Sambo.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo SH, SiK, MH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu, dengan pidana mati,” ucap Ketua Hakim membacakan vonis mati kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Vonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Adapun sejumlah pasal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis maksimal kepada Ferdy Sambo adalah, pertama, Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi:

Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Pasal 55 ayat (1) KUHP:

Baca Juga: Sambut Vonis Mati Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J: Tuhan Berencana dalam Persidangan

"Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat