kievskiy.org

Ferdy Sambo Dihukum Mati, Vonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023). /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis maksimal, yaitu hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Pembacaan amar putusan yang disampaikan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan vonis digelar dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu , hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 39 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, yang tanpa hak melakukan tindakan yang bersifat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dengan dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Wayu Iman Santoso.

Baca Juga: Sambut Vonis Mati Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J: Tuhan Berencana dalam Persidangan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa pihaknya tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J telah terbukti.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satunya hal yang memberatkan ialah Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukannya sebagai petinggi Polri.

Baca Juga: 7 Poin yang Memberatkan Ferdy Sambo hingga Dihukum Mati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat