kievskiy.org

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Unggahan Putrinya Dibanjiri Komentar Netizen

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Mantan Kadiv Propam Polri ini terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya.

Vonis terhadap Ferdy Sambo disampaikan hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, seperti yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, pada Senin.

Hal tersebut merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Mahfud MD Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo: Hakim Bagus, Hukumannya Sesuai dengan Rasa Keadilan

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yaitu pembunuhan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Putusan majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Mantan Kadiv Propam Polri ini didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Indonesian Former Police General Ferdy Sambo Sentenced to Death in A High-Profile Case that Rocked the Nation

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat