kievskiy.org

Kajian Ultra Petita atas Vonis Maksimal Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Sigid Kurniawan dan Dok. Kejaksaan Antara/Sigid Kurniawan dan Dok. Kejaksaan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 13 Februari, telah menjatuhkan vonis pidana mati bagi Ferdy Sambo (FS) dan penjara selama 20 tahun untuk Putri Candrawati (PC) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap alm. Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam pertimbangan putusan dari korps baju hitam, baik FS maupun PC dinyatakan sama sekali tidak memiliki hal yang meringankan selama persidangan berlangsung.

Penjatuhan vonis dimaksud merupakan pilihan hukum maksimal sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord) dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Sesuai dengan pasal 12 ayat 4 KUHP, maka hukuman penjara selama waktu tertentu tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Baca Juga: Kompolnas Hormati Vonis Mati Ferdy Sambo: Semoga Jadi Efek Jera Bagi Anggota Polisi Lain

Hal ini sejalan pula dengan rumusan kamar pidana No. 3 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tahun 2018 yang mengatur batas maksimal yang sama, di mana penjatuhan pidana pokok berupa pidana penjara tidak boleh melebihi 20 tahun.

Majelis hakim PN Jaksel tidak ragu sedikit pun menerapkan pidana maksimum dalam amar putusannya sehubungan berkeyakinan dan didasarkan atas data, fakta, dan bukti yang sah di dalam persidangan, bahwasanya kedua terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Berbedanya vonis majelis hakim dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut FS dengan pidana penjara seumur hidup dan bagi PC selama delapan tahun memang hal yang lumrah dan dapat dibenarkan secara hukum positif. Hal ini dikenal sebagai ultra petita.

Majelis hakim memang dapat saja menjatuhkan putusan yang sama, lebih rendah, atau bahkan lebih tinggi dari rekuisitor jaksa penuntut umum. Hal ini tidak melanggar hukum acara pidana dan hal ini merupakan wewenang judex facti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat