kievskiy.org

5 Poin yang Memberatkan Putri Candrawathi hingga Divonis 20 Tahun Penjara

Putri Candrawathi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang divonis 20 tahun penjara.
Putri Candrawathi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang divonis 20 tahun penjara. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim menyebutkan lima poin yang memberatkan terdakwa Putri Candrawathi hingga divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim anggota Alimin Ribut Sujono pada persidangan yang digelar hari ini Senin, 13 Februari 2023.

Pertama terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

"Kedua perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," kata Alimin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Lalu ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Keempat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.

"(Kelima) perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," katanya.

Adapun hal yang meringankan Alimin menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi. "Hal meringankan tidak ada," ucapnya.

Sebelumnya Majelis Hakim memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat