kievskiy.org

Putusan Terbaru Putri Candrawathi Dibacakan Hari Ini, Rosti Simanjuntak Berharap Bisa Divonis Lebih Berat

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT – Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini kembali menjalani persidangan. Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar para terdakwa tersebut dijatuhkan hukuman maksimal atas perkara pembunuhan berencana terhadap putranya.

“Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15-20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP,” kata Rosti, dilansir Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Selain itu, Rosti Simanjuntak mengaku merasa kecewa dengan tuntutan delapan tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi.

“Seharusnya mereka melakukan proses hukum. Namun, mereka membantai anak saya. Merampas nyawa anak saya secara keji dan biadap,” ujarnya.

Baca Juga: Sebut Isu Pelecehan Seksual Istri Sambo Patut Dikesampingkan, Hakim: Tak Dapat Dibuktikan

Ditemani oleh kuasa hukum keluarga, Martin Simanjuntak. Rosti menegaskan bahwa kehadirannya ini untuk menyaksikan vonis terakhir terhadap kedua terdakwa yang telah menghabisi nyawa anaknya pada 8 Juli 2022 lalu.

Rosti bersama kuasa hukum keluarga tiba di PN Jaksel sekitar pukul 09.00 WIB. Kehadiran ibunda dari Brigadir J itu langsung disambut sejumlah wartawan dari berbagai media untuk dimintai tanggapan mengenai vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dengan penuh harap, Rosti memasuki ruang sidang sambil menggenggam foto sang putra. Ibunda Yosua ini terlihat mengenakan pakaian kebaya berwarna putih dilengkapi dengan syal berwarna hitam.

Baca Juga: Soal Dugaan Beras Oplosan Bulog di Banten, Polisi Janji akan Usut Tuntas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat