kievskiy.org

Hakim: Putri Candrawathi Mengetahui Rencana Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. /Antara/Sigid Kurniawan Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meyakini bahwa Putri Candrawathi sudah mengetahui rencana pembunuham terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Wahyu, keterangan Sambo mengenai istrinya yang tidak tahu menahu mengenai pembunuhan tersebut meragukan.

Hal itu diungkap Wahyu dalam sidang pembacaan amar putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023.

"Majelis hakim berkeyakinan bahwa Putri Candrawathi mengetahui bahwa rencana pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilakukan di rumah Jalan Duren Tiga Nomor 46," ujarnya.

Baca Juga: Putusan Terbaru Putri Candrawathi Dibacakan Hari Ini, Rosti Simanjuntak Berharap Bisa Divonis Lebih Berat

Hakim mengatakan, perjalanan Putri dari rumah pribadi di Jalan Saguling menuju Duren Tiga merupakan bagian dari rencana pembunuhan tersebut, bukanlah untuk isolasi mandiri Covid-19.

Saat itu, Putri hanya mengajak Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, sementara asisten rumah tangganya (ART) Susi tidak diikutsertakan untuk menuju lokasi, mereka disusul Ferdy Sambo hingga peristiwa pembunuhan terjadi.

"Jika benar Putri Candrawathi akan melakukan isolasi mandiri karena protokol kesehatan dan adanya anak balita di dalam rumah, menjadi pertanyaan kenapa saksi Susi tidak diajak sekalian bersama? Padahal diketahui Susi juga ikut berangkat dari Magelang menuju Jakarta," katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Putri dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), sama dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat