PIKIRAN RAKYAT - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, sontak menyodorkan foto anaknya usai Majelis Hakim membacakan vonis terdakwa Putri Candrawathi atau PC.
Terdakwa PC divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Putri, ini Yosua yang kau bunuh," ucap Rosti sembari mengerung meneteskan air matanya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Tak hanya itu, Rosti lantas menyinggung bahwa putranya, Brigadir J, sebagai ajudan terbaik. Seperti diketahui, Putri sempat memuji sosok Brigadir J sebagai ajudan terbaik.
"Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu, Putri?" ujarnya.
Hakim menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam dakwaan penuntut umum, Putri dinilai melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Pembunuhan dilakukan atas perintah Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam agar Bharada E menembak Brigadir J.***