kievskiy.org

Belajar dari Kasus Brigadir J, Rosti Simanjuntak Beri Pesan ke Anak Muda: Jangan Lagi Dimanfaatkan Polisi

Ferdy Sambo mendapat vonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo mendapat vonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. /Antara/Aprillio Akbar Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023. Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, nampak hadir dengan sikap penuh syukur atas vonis itu.

Rosti Simanjuntak hadir dalam sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sambil menggenggam foto putra kesayangannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bukan hanya sukacita, Rosti juga menyampaikan pesan harapan kepada anak-anak muda Indonesia agar dapat belajar dari kasus pembunuhan berencana yang menewaskan anaknya itu.

Adapun Rosti Simanjuntak hadir dengan didampingi kuasa hukum keluarga, Martin Lukas Simanjuntak, yang duduk di kursi depan dalam ruang persidangan itu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pakar: Hakim Betul-Betul Independen

Rosti mengungkapkan pesan harapan setelah diumumkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo selaku terdakwa utama di balik pembunuhan anaknya.

Rosti menekankan, anak-anak muda tidak boleh menjadi korban lagi dari penyalahgunaan kekuasaan seorang pejabat terutama dalam intitusi kepolisian.

"Jangan ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi terlebih yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya," ujar Rosti.

Dalam momen itu, Rosti juga berharap penjatuhan vonis adil didapatkan terdakwa lainnya yang mengakibatkan anaknya terbunuh secara keji.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat