kievskiy.org

Hakim: Tak Ada Hal yang Meringankan dalam Vonis Putri Candrawathi

Putri Candrawathi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang divonis 20 tahun penjara.
Putri Candrawathi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang divonis 20 tahun penjara. /Antara/ Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim anggota Alimin Ribut Sujono menuturkan tidak ada hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi dalam vonis tersebut.

"Hal meringankan tidak ada," ujar Alimin dalam persidangan yang digelar hari ini Senin, 13 Februari 2023.

Sementara itu, ada lima hal yang memberatkan vonis Putri. Pertama, terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Baca Juga: 5 Poin yang Memberatkan Putri Candrawathi hingga Divonis 20 Tahun Penjara

"Kedua perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," kata Alimin.

Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Keempat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.

"(Kelima) perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," tuturnya.

Dalam dakwaan penuntut umum, Putri dinilai melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat