PIKIRAN RAKYAT - Keputusan hakim memvonis mati Ferdy Sambo diperkirakan praktis menyuapi rasa keadilan yang didambakan oleh publik selama ini. Bahkan ketika sanksi itu dijatuhkan, ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terdengar riuh dengan sorak-sorai penonton.
Hakim Ketua dalam persidangan tersebut, Wahyu Imam Santoso seketika menjadi sosok yang dielu-elukan karena dianggap berlaku 'adil' dalam menyelesaikan perkara pembunuhan berencana ini. Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho pun sebelumnya menilai, dijatuhinya hukuman mati pada mantan Kadiv Propam itu menunjukkan independensi majelis hakim.
"Artinya, dengan vonis mati ini, hakim betul-betul independen," ujarnya.
Meski begitu, kemungkinan Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati ternyata masih tetap ada. Hal ini ramai dibicarakan usai video lawas pengacara hit Hotman Paris kembali viral di media sosial.
Dalam unggahan lamanya, Hotman tampak menyinggung celah dalan Undang-undang yang dapat menangguhkan hukuman mati pada seorang terdakwa. Aturan tersebut tertuang dalam KUHP Baru Pasal 100 ayat (1).
"Hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal," katanya.
Tiga hal yang dimaksud di antaranya terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting, atau, ada alasan yang meringankan. Jika hal-hal tersebut terpenuhi, maka hukuman mati bisa berubah menjadi hukum bui seumur hidup.
Meski saat itu Hotman tidak membahas soal vonis Ferdy Sambo, namun sang pengacara ternama menyayangkan perubahan dalam KUHP tersebut.