kievskiy.org

Komnas HAM Respons Vonis Ferdy Sambo: Berharap Agar Hukuman Mati Dapat Dihapuskan

Komnas HAM tanggapi soal vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Komnas HAM tanggapi soal vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT – Tanggapi vonis bagi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan pihaknya berharap hukuman mati ke depannya dapat dipastikan.

Seperti diketahui, FS telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman mati pada sidang per Senin, 13 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, sekaligus perusakan CCTV dalam merintangi penyelidikan, Sambo mendapat konsekuensi demikian.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulisnya mengumumkan sikap dan respons lembaga. Ia menegaskan dalam KUHP baru hukuman mati bukan lagi pidana pokok.

Baca Juga: Seminggu Gempa Turki, Korban Meninggal Tembus 37.000 dan Proses Pencarian Hampir Dihentikan

“Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” ucapnya, dikutip dari PMJ News, Selasa, 14 Februari 2023.

Kendati mengisyaratkan sikap kontra sebab vonis mati dinilai mencederai HAM, Atnike mengaku pihaknya tetap menghormati keputusan hakim sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh Hakim, dan memandang bahwa tidak seorang pun yang berada di atas hukum,” ujarnya lagi.

Atnike melanjutkan, Komnas HAM sepakat bahwa perbuatan Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius, terutama karena terdapat dua perkara dalam kasus yang menyeretnya, antara lain pembunuhan berencana dan obstruction of justice alias perintangan penyidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat